Selanjutnya, Trunoyodo menjelaskan kendaraan yang ditilang melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm SNI, mayoritas kendaraan roda dua melawan arus, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.
Pihak kepolisian mencatat pelanggar roda dua yang tidak menggunakan helm mencapai 5.324 kendaraan, sedangkan yang melawan arus sebanyak 5.473 motor.
"Pengendara yang tidak menggunakan safety belt" (sabuk pengaman) sebanyak 3.281 pelanggaran, lalu pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Gudeg Paling Enak dan Ramai Pengunjung di Yogyakarta yang Wajib Dicoba!
Saat ditilang pihak Ditlantas, SIM dan STNK para penggendara turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Selain melakukan tindak penilangan dan peneguran. Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menangani kasus kecelakaan saat Operasi Patuh Jaya 2023.
Pihak terkait melaporkan telah menangani 221 kasus kecelakaan. Berdasarkan kasus tersebut, Ditlantas mencatat korban yang meninggal, luka berat, maupun luka ringan.
Adapun datanya yakni korban meninggal sebanyak 21, luka berat 33, dan luka ringan 241 orang dengan kerugian materi ratusan ribu.***