Dalam peristiwa ini, Bripda IMSP, Subbagtahti Bagops Densus 88 AT Polri dinyatakan sebagai pelaku.
“Peristiwanya memang seperti yang disebutkan dalam laporan tersebut,” kata Aswin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Masih dari keterangan Aswin, kasus penembakan Bripda IDF akan diusut secara ilmiah dan transparan baik dugaan pidana maupun kode etiknya.
“Kasus ini disidik secara scientific dan transparan, baik yang pidana maupun kode etiknya,” kata Aswin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Penyidik kasus tertembaknya Bripda IDF akan diusut oleh Polres Bogor, sedangkan kode etiknya oleh DivPropam Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik dari Satreskrim Polres Bogor sedang mengumpulkan sejumlah bukti.
Salah satu bukti yang dikumpulkan penyidik yakni CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Termasuk analisa CCTV di lokasi atau TKP,” kata Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News.