PR DEPOK - Kepala Badan Nasional Pencarian dan pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima kasus suap Pengadaan Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan.
Diketahui, Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang pada waktu 2021-2023.
Kasus suap yang melibatkan Kepala Basarnas mendapatkan sorotan banyak dari publik, dan membuat orang banyak penasaran dengan profil Henri Alfiandi.
Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com, berikut profil lengkap Henri Alfiandi yang didyga menjadi tersangka suap Pengadaan Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan.
Baca Juga: Link Nonton Bali United vs Dewa United, Waspadai Kekuatan Lawan!
Diketahui, Henri Alfiandi telah dilantik menjadi Kepala Basarnas pada Kamis, 4 Februari 2021.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Basarnas ia pernah memegang jabatan sebagai Jenderal bintang tiga atau Asops Kasau di akademi Angkatan Udara (AAU).