Buntut dari OTT Prajurit TNI Tak Sesuai Prosedur, KPK Minta Maaf

- 29 Juli 2023, 13:11 WIB
Buntut dari OTT prajurit TNI tak sesuai prosedur, KPK minta maaf.
Buntut dari OTT prajurit TNI tak sesuai prosedur, KPK minta maaf. /Pixabay/4711018

Dalam pelaksanaan OTT itu ternyata pihak KPK melakukan kekhilafan ketika menemukan adanya anggota TNI yang terlibat maka menurut peraturan harus diserahkan kepada pihak TNI.

"Kami terus terang merasa keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri. Namun saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam Konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga: Mantep Banget! Ini 7 Lokasi Bakso Enak di Kawasan Kelapa Dua, Kota Depok

Pihaknya mengatakan malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan media, kemudian yang bersangkutan diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.

Agung juga menambahkan agar Lembaga antirasuah bisa kooperatif dengan TNI untuk kedepannya. Dan menegaskan pihaknya akan sepenuhnya bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi khususnya di lingkungan militer.

"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan ke TNI akan diamankan. Tidak. Silakan. Kita akan melaksanakan penyelidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," tutupnya.

Diketahui sebelumnya pada Rabu, 26 Juli 2023, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan tiga orang lainnya di antaranya Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT. Intertekno Grafika sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Cair Juli 2023 Bisa Dicek di Link Ini, Cukup Gunakan KTP

Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa senilai Rp88,3 miliar itu terungkap pada Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang dilakukan antirasuah pada Selasa, 25 Juli 2023 di Cilangkap dan di Jatisampurna, Bekasi.

Demikian informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah