PR DEPOK - Pihak kepolisian tengah mendalami kasus penembakan yang merenggut nyawa anggota Densus 88 yakni Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF. Insiden nahas tersebut menetapkan dua senior korban berinsial Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka.
Pihak kepolisian sudah mengamankan kedua tersangka penembakan Bripda IDF. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Bripda IMS dikatakan Densus 88 mengalami kelalaian dalam mengeluarkan senjata api milik Bripka IG.
Disebutkan pula, salah satu tersangka Bripda IMS sempat minum alkohol sebelum kejadian penembakan yang menewaskan Bripda IDF.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: 6 Tempat Makan Bebek Goreng Terlaris di Klaten, Dijamin Gurih dan Bikin Nagih
Di sisi lain, pihak kepolisian menjelaskan korban tertembak sekitar pukul 01:43:01 WIB. Sebelum kejadian bermula, Bripda IDF masuk ke kamar salah satu seniornya bernama AN.
Selanjutnya, Bripda IMS ada di kamar tersebut bersama dengan saksi lainnya yakni AN dan AY sedang meminum alkohol. Tersangka disebutkan ingin menunjukkan senjata api beserta magasinnya yang telah terpasang kepada korban.