Polisi Sebut Tersangka Penembakan Bripda IDF Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian

- 29 Juli 2023, 15:28 WIB
Polisi sebut tersangka penembakan Bripda IDF sempat minum alkohol sebelum kejadian.
Polisi sebut tersangka penembakan Bripda IDF sempat minum alkohol sebelum kejadian. /Pixabay/5191107

Senjata api yang di keluarkan melalui tas kemudian memuntahkan timah panas dan korban terkena peluru di bagian leher tungkuk belakang sebelah kiri.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, korban Bripda IDF meninggal saat berada di perjalanan menuju rumah sakit.

Baca Juga: 7 Warung Mie Ayam di Kebumen Paling Sedap dan Nikmat, Kunjungi di Alamat Ini

Insiden tersebut langsung ditangani oleh Polres Bogor dan Densus 88. Para tersangka akan diproses melalui pidana dan kode etik yang melibatkan propam polri.

Atas insiden tersebut, Kapolres Bogor menjelaskan para tersangka bisa terancam hukuman pidana mati hingga pengurungan.

"Ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Kapolres Bogor.

Adapun ancaman yang menjerat Bripda IMS yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Gurih! 4 Opsi Gudeg di Gresik Super Enak, Berikut Alamatnya

Juga, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x