Ini Tanggapan Mahfud MD Setelah MA Berikan Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo

- 10 Agustus 2023, 10:14 WIB
Ini tanggapan Mahfud MD setelah MA berikan pengurangan hukuman Ferdy Sambo.
Ini tanggapan Mahfud MD setelah MA berikan pengurangan hukuman Ferdy Sambo. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK – Mahkamah Agung (MA) RI baru saja memberikan putusan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup yang sebelumnya adalah hukuman mati.

 

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi bahwa putusan pengurangan hukuman ini terbebas dari intervensi dari pihak manapun.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai putusan MA terhadap pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang dilakukan Ferdy Sambo sudah final.

Mahfud MD menjelaskan tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh oleh kejaksaan atau pemerintah setelah Mahkamah Agung memberikan putusan yang mengubah hukuman mati, yang seharusnya diterima oleh Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Cair Agustus 2023 Tanggal Berapa? Simak Infornya di Sini

"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata Mahfud MD.

Lalu untuk pengajuan PK oleh terpidana, harus memiliki novum atau surat bukti yang belum pernah ditunjukkan pada persidangan sebelumnya. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili.

Menkopolhukam meminta untuk seluruh pihak dan masyarakat, terus mengawal putusan Mahkamah Agung. Supaya tidak ada permainan hukum yang mampu mempengaruhi vonis yang diberikan oleh Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Mahfud MD, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup, dapat dikurangi dengan melalui permohonan grasi dengan syarat mengakui kesalahannya.

Baca Juga: 5 Bakso Terlaris di Banjarbaru Bikin Ngiler

Selain mengubah putusan hukuman mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri, juga mengubah para hukuman terhadap tiga terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawati. Putusan tersebut diberikan pada 8 Agustus 2023.

Di mana terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dikurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara, Kuat Maruf (KM) dikurangi menjadi 10 tahun penjara, dan terdakwa Putri Candrawathi (PC), dikurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah