"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," ujarnya.
Jajarannya juga diminta untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan atau AGHT dalam proses Pemilu, sebagai bentuk deteksi dan pencegahan secara dini.
"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum," tandasnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Olga Carmona, Dapat Kabar Duka usai Spanyol Raih Kemenangan di Piala Dunia Wanita 2023
Tak lupa, Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024, apalagi dalam pelaksanaan tugas pokok sebagai penegak hukum di Indonesia.
""Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik manapun," pungkasnya.***