Uji Coba WFH untuk Wilayah DKI Jakarta Resmi Berlaku, ASN Diawasi Lewat Video Call

- 21 Agustus 2023, 12:56 WIB
Ilustrasi WFH
Ilustrasi WFH /Pixabay/StartupStockPhotos

PR DEPOK - Kebijakan WFH yang sebelumnya telah direncanakan dalam upaya mengurangi polusi udara di Jakarta mulai diberlakukan hari ini Senin, 21 Agustus 2023.

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa pengawasan terhadap ASN yang bekerja WFH (Work From Home) akan dilakukan dengan cara Video Call.

Melansir dari ANTARA, Kebijakan WFH untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) rencananya akan diberlakukan uji coba selama 3 bulan, yaitu mulai tanggal 21 Agustus - 21 Oktober 2023.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Makan Soto yang Enak di Cilegon, Cocok buat Cuaca Dingin

Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pengawasan kerja terhadap kebijakan yang merupakan buntut dari semakin buruknya kualitas udara di Jakarta tersebut akan dilakukan dengan mudah hanya melalui panggilan video.

“Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk ‘Video Call’ tanya dia ada dimana?, kalau di rumah, rumahnya dimana?,” katanya.

Dirinya juga menyebutkan jika uji coba tersebut efektif dijalankan oleh ASN, akan dilaporkan langsung ke kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri). Dan jika sebaliknya, apabila ASN tersebut tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya maka akan dikembalikan untuk bekerja di kantor seperti biasanya.

Baca Juga: KPM Simak! Inilah Cara Daftar Bansos PKH Tahap 3 2023 dan Segini Nominal yang akan Cair

“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 oktober misalnya tidak efektif, ASN atau karyawan yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” tegasnya.

Mengenai karyawan swasta, maka kebijakan WFH akan dikembalikan pada perusahaan untuk mengatur sebagaimana kebijakan yang ada di perusahaan tersebut, sesuai dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi polusi udara dan kemacetan di DKI Jakarta.

Sebelumnya Heru mengatakan bahwa kebijakan WFH untuk ASN akan dijalankan dengan skema 50 WFH (Work From Home), dan 50 WFO (Work From Office).

Baca Juga: 7 Mie Ayam Terpopuler di Kabupaten Klaten yang Cocok dengan Lidahmu!

Sebagai uji coba dalam mengatasi polusi udara di Jakarta yang semakin memburuk, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai dampak dari semakin buruknya kualitas udara di Jakarta yang sebagian besar disebabkan dari emisi kendaraan. Dengan pemberlakuan uji coba tersebut, maka kemacetan di Jakarta juga akan sedikit berkurang.

Adapun beberapa ASN yang dikecualikan untuk WFH adalah ASN atau karyawan yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti pegawai rumah sakit dan sekolah.

Sedangkan khusus pada hari penyelenggaraan KTT ASEAN, kebijakan WFH tersebut akan ditingkatkan menjadi 75 persen dari 50 persen untuk ASN yang berada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. KTT ASEAN tersebut akan berlangsung pada tanggal 4 - 7 September 2023.

Selanjutnya untuk sekolah yang berada di sekitar Pemprov DKI Jakarta, pada saat KTT ASEAN berlangsung akan dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sedangkan untuk guru dan tenaga pendidik tetap bekerja Work From Office seperti biasa.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah