Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Dompu Temukan Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih

- 27 Agustus 2020, 15:23 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. //Sekretariat Kabinet

PR DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengkritik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) perihal data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. 

Kritikan tersebut dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan pada Kamis 27 Agustus 2020

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Irwan mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak pemilih yang sudah meninggal dunia masuk dalam data pemilih pada Pilkada 2020. Dengan ditemukannya hal itu, pihaknya menilai PPDP Kabupaten Dompu tidak serius dalam proses pendataan pemilih. 

Baca Juga: Pemprov DKI Menangkan Kasasi Gugatan Reklamasi Pulau M

“Tidak haya hal itu saja, namun kami juga banyak menerima laporan, banyak warga yang tidak datang ke PPDP untuk kita data," kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menegaskan, Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait hal tersebut.

“Terdapat ratusan warga tersebar diseluruh kecamatan yang tidak mendatangi PPDP. Namun kami belum mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena masih menunggu dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait temuan tersebut,” ujar dia.

Namun diluar hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Setiawan menyanggah jika jajarannya tidak serius dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Curiga sang Rival Gunakan Obat-obatan Terlarang, Donald Trump Minta Joe Biden Jalani Tes Narkoba

Ditemukannya data pemilih yang telah meninggal turut tercatat dalam daftar pemilih, karena nama yang bersangkutan masih terdaftar didalam Sistem Induk Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri (SIAK Kemendagri).

Agus Setiawan menegaskan data dilakukan berdasarkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) berdasarkan pada Data Penduduk Potensial pemilu (DP4) yang diambil dari Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Belum ada pelaporan kematian ke Dukcapil, nama tersebut tetap akan muncul, kami tida bisa semaunya memasukan data orang meninggal, jika tidak ada pelaporan pada kami,” tambah Agus.

Dipicu paska dilakukan pertemuan pleno  Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tingkat kecamatan, hasil yang diperoleh akan diarahkan  uji publik kepada masyarakat di masing-masing Kelurahan dan Desa. Uji Publik berupaya untuk mendapatkan koreksi dari masyarakat terkait dengan nama di Pencocokan dan Penelitian (Coklit) apakah sesuai atau belum.

Baca Juga: Dihadapan Jokowi, Perawat Ini Menangis Usai Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000

Terlepas dar itu, Uji Publik ini juga memberikan ruang untuk warga yang saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak bisa ditemui, untuk melaporkan ke PPS disetiap Desa dan Kelurahan.

“Masih diproses. Kami belum melakukan pleno Kabupaten” ucap Agus Setiawan.

Pembahasan pleno akan berlanjut serta menjadi rujukan dikelarkan Daftar pemilih tetap (DPT), hasil tersebut  akan dijadikan uji publik.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah