KPK Lakukan Perpanjangan Masa Penahanan 3 Tersangka Penyuap Kepala Basarnas

- 23 Agustus 2023, 14:03 WIB
KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka penyuap Kepala Basarnas, Henri Alfiandi.
KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka penyuap Kepala Basarnas, Henri Alfiandi. /Pixabay/KlausHausmann

Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) keduanya akan ditahan di Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Dari hasil pemeriksaan tersebut menemukan pemberi suap Marilya alias Bu Meri (MR) telah memberikan uang suap sekitar Rp1 miliar, lebih tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

Baca Juga: 10 Warung Mie Ayam di Cikarang, Bekasi yang Dapat Rating Tinggi dan Ulasan Baik

Akibat dari kasus suap ini keduanya akan dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah