Cara Membuat SIM Online, Inovasi Lebih Mudah dan Efisien

- 3 September 2023, 16:15 WIB
Berikut ini syarat, biaya, dan cara membuat SIM online yang lebih mudah dan efisien dalam pengurusannya.*
Berikut ini syarat, biaya, dan cara membuat SIM online yang lebih mudah dan efisien dalam pengurusannya.* /Korlantas Polri

Baca Juga: 3 September Memperingati Apa? Ada Hari Palang Merah Indonesia, Simak Sejarahnya

- KTP Asli & Fotokopi: Persiapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

- Surat Keterangan Sehat: Dapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter untuk memastikan bahwa kamu layak mengemudi.

Biaya Pembuatan SIM Online

- SIM A: Rp120 ribu.
- SIM C: Rp100 ribu.

Jangan lupa, ada juga biaya asuransi sebesar Rp30 ribu yang perlu dibayarkan. Dengan cara ini, kamu tidak hanya mendapatkan SIM yang dibutuhkan, tetapi juga menjaga keselamatanmu di jalan raya.

 

Baca Juga: 9 Nasi Goreng Andalan di Denpasar Bali Ini Lezat Banget, Cek Alamat dan Jam Bukanya

Sekarang, membuat SIM tidak lagi repot dan memakan waktu. Manfaatkan teknologi terbaru ini untuk mempermudah hidupmu dan pastikan selalu patuhi aturan lalu lintas saat kamu berada di jalan. Selamat berkendara!***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah