Vonis hakim serupa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilontarkan pada Agustus lalu. Menyatakan bahwa Shane Lukas dituntut lima tahun penjara.
Menurut JPU, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara, lantaran melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, saat itu, JPU menuntut Shane Lukas membayarkan restitusi kepada Cristalino David Ozora. Nominal yang harus dibayarkan sebesar Rp120 miliar lebih.
Apabila Shane Lukas tidak bisa membayar restitusi, maka hukuman jeruji besi bakal ditambahkan ke massa penahanan terdakwa.
Juga, dahulu, JPU mempertimbangkan usia Shane Lukas yang masih muda. Oleh karena itu, pihak terkait menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara.
"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," ujar JPU, pada 15 Agustus 2023, di PN Jaksel.***