Resmi! Shane Lukas Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Buntut Penganiayaan David Ozora

- 7 September 2023, 13:44 WIB
Shane Lukas akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara, akhir dari kasus penganiayaan David Ozora.
Shane Lukas akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara, akhir dari kasus penganiayaan David Ozora. /Antara/Aditya Pradana Putra

PR DEPOK - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan akan mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun. Buntut melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, sehingga membuat korban koma hingga amnesia.

 

Pada Kamis, 7 September 2023, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, telah memvonis Shane Lukas mendapatkan hukuman lima tahun penjara. Keputusan itu, disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan hakim berdasarkan landasan bukti yang memperberat Shane Lukas melakukan penganiayaan terencana kepada David Ozora.

"Mengadili, satu, menyatakan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan telerbih dahulu. Dua menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana selama lima tahun," ujar Alimin Ribut Sujono, pada Kamis, 7 September 2023.

Baca Juga: Wuenak Pol! 7 Warung Bakso Paling Populer di Solo Jateng, Wajib ke Sini Saat Akhir Pekan

Selain itu, hukuman Shane Lukas bakal dikurangi dengan massa penahanan yang telah dijalani terdakwa saat ini.

"Menetapkan massa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelasnya.

Vonis hakim serupa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilontarkan pada Agustus lalu. Menyatakan bahwa Shane Lukas dituntut lima tahun penjara.

Menurut JPU, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara, lantaran melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pecinta Ramen Merapat! Ini 9 Kedai Ramen Terenak di Surakarta yang Wajib Dicoba dengan Harga Terjangkau

Lebih lanjut, saat itu, JPU menuntut Shane Lukas membayarkan restitusi kepada Cristalino David Ozora. Nominal yang harus dibayarkan sebesar Rp120 miliar lebih.

Apabila Shane Lukas tidak bisa membayar restitusi, maka hukuman jeruji besi bakal ditambahkan ke massa penahanan terdakwa.

Juga, dahulu, JPU mempertimbangkan usia Shane Lukas yang masih muda. Oleh karena itu, pihak terkait menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara.

"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," ujar JPU, pada 15 Agustus 2023, di PN Jaksel.***

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x