Menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan itu juga menjelaskan tentang tahapan pemilu, yang nantinya akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh menteri dalam negeri, DPR RI, dan Bawaslu.
"Masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan sebelum pemungutan suara," ucap Mahfud.
"Sedangkan, urusan logistik pemilu harus selesai sebelum pemungutan suara, dan gambar harus sudah dicetak beberapa hari sebelum pemungutan suara," sambungnya.
Sebagai informasi, jadwal lama dalam pendaftaran capres dan cawapres dibuka mulai tanggal 19 Oktober sampai 25 November.
Namun, Mahfud MD mengusulkan untuk memajukan tanggalnya mulai dari 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
"Kalau menggunakan jadwal lama, kita harus menunda malahan. Oleh sebab itu ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023)," tuturnya.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Bakso Terkenal di Magetan yang Baksonya Enak Pol, Alamatnya di Sini
"Itu (tanggal yang disusul) sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya," pungkas Mahfud MD.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga ditanya mengenai usulan kepada KPU, agar tanggal penjadwalan daftar Capres dan Cawapres dimajukan.