Ini Tanggapan Mahfud MD Setelah MA Berikan Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo

- 10 Agustus 2023, 10:14 WIB
Ini tanggapan Mahfud MD setelah MA berikan pengurangan hukuman Ferdy Sambo.
Ini tanggapan Mahfud MD setelah MA berikan pengurangan hukuman Ferdy Sambo. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK – Mahkamah Agung (MA) RI baru saja memberikan putusan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup yang sebelumnya adalah hukuman mati.

 

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi bahwa putusan pengurangan hukuman ini terbebas dari intervensi dari pihak manapun.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai putusan MA terhadap pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang dilakukan Ferdy Sambo sudah final.

Mahfud MD menjelaskan tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh oleh kejaksaan atau pemerintah setelah Mahkamah Agung memberikan putusan yang mengubah hukuman mati, yang seharusnya diterima oleh Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Cair Agustus 2023 Tanggal Berapa? Simak Infornya di Sini

"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata Mahfud MD.

Lalu untuk pengajuan PK oleh terpidana, harus memiliki novum atau surat bukti yang belum pernah ditunjukkan pada persidangan sebelumnya. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x