Menkopolhukam meminta untuk seluruh pihak dan masyarakat, terus mengawal putusan Mahkamah Agung. Supaya tidak ada permainan hukum yang mampu mempengaruhi vonis yang diberikan oleh Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Mahfud MD, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup, dapat dikurangi dengan melalui permohonan grasi dengan syarat mengakui kesalahannya.
Baca Juga: 5 Bakso Terlaris di Banjarbaru Bikin Ngiler
Selain mengubah putusan hukuman mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri, juga mengubah para hukuman terhadap tiga terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawati. Putusan tersebut diberikan pada 8 Agustus 2023.
Di mana terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dikurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara, Kuat Maruf (KM) dikurangi menjadi 10 tahun penjara, dan terdakwa Putri Candrawathi (PC), dikurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara.***