Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024: Pemerintah Tetapkan Tanggal Resmi, Unduh PDF di Sini

- 13 September 2023, 10:58 WIB
Daftar hari libur dan cuti bersama 2024 yang telah dirilis pemerintah.
Daftar hari libur dan cuti bersama 2024 yang telah dirilis pemerintah. /Pixabay/tigerlily713

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah resmi menetapkan daftar dalam kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Penandatangan bersama mengenai keputusan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dilakukan pada Selasa, 12 September 2023.

Penetapan keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ditandatangai oleh tiga menteri terkait, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PANRB. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta.

Sebanyak total 27 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama 2024, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023. Surat keputusan ini selengkapnya dapat diunduh dari laman resmi PANRB dalam bentuk pdf.

Baca Juga: Intip Rahasia Perawatan Kulit ala V BTS, Bisa Jadi Inspirasi Anda

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa keputusan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dapat dijadikan acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta.

"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ujar Muhadjir Effendy, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian PANRB.

Daftar Hari Libur Nasional 2024

Baca Juga: Rekomen! 10 Warung Mie Ayam di Jakarta Pusat, Rasanya Terkenal Maknyus dengan Kuah Sedap

Berikut ini daftar resmi tanggal hari libur nasional 2024 yang ditetapkan pemerintah.

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Rekomendasi 5 Rumah Makan di Bantul Yogyakarta, Ada Gudeg hingga Sop Iga

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Hari Paskah

Baca Juga: 7 Warung Nasi Goreng Paling Enak dan Laris di Grobogan

10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

Baca Juga: Info Konser September 2023, Ada ONE OK ROCK hingga SMTOWN Live Jakarta

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Baca Juga: 4 Warung Sate Sapi di Depok yang Terkenal dengan Potongan Daging Besar dan Bumbu Kacang Lezat

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

Daftar Tanggal Cuti Bersama 2024

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Paling Rekomen di Kabupaten Gunung Kidul

Sementara itu, tanggal yang ditetapkan dalam kalender sebagai libur cuti bersama 2024 sebagai berikut.

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Baca Juga: 6 Warung Bakmi dan Nasi Goreng Terkenal di Bantul, Dijamin Enak dan Gurih Pol!

10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Hari Raya Waisak

18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

26 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: 10 Rumah Makan di Bantul, Yogyakarta yang Bikin Nagih, Berikut Alamatnya

Link Unduh PDF Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Keputusan mengenai penetapan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama di kalneder tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut.

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/1758?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI

Baca Juga: Sudah ke 7 Tempat Mie Ayam di Kabupaten Gunung Kidul? Nomor 3 Paling di Cari

Sementara itu, unit kerja maupun perusahaan yang berfungsi memeberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, air, pemadam kebakaran, keamanan, dan unit kerja sejenis lainnya dapat mengatur sendiri penugasan karyawannya pada hari libur nasional dan cuti bersama 2024.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x