PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah resmi menetapkan daftar dalam kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Penandatangan bersama mengenai keputusan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dilakukan pada Selasa, 12 September 2023.
Penetapan keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ditandatangai oleh tiga menteri terkait, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PANRB. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta.
Sebanyak total 27 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama 2024, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023. Surat keputusan ini selengkapnya dapat diunduh dari laman resmi PANRB dalam bentuk pdf.
Baca Juga: Intip Rahasia Perawatan Kulit ala V BTS, Bisa Jadi Inspirasi Anda
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa keputusan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dapat dijadikan acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ujar Muhadjir Effendy, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian PANRB.
Daftar Hari Libur Nasional 2024
Baca Juga: Rekomen! 10 Warung Mie Ayam di Jakarta Pusat, Rasanya Terkenal Maknyus dengan Kuah Sedap
Berikut ini daftar resmi tanggal hari libur nasional 2024 yang ditetapkan pemerintah.
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Rekomendasi 5 Rumah Makan di Bantul Yogyakarta, Ada Gudeg hingga Sop Iga
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
Baca Juga: 7 Warung Nasi Goreng Paling Enak dan Laris di Grobogan
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
Baca Juga: Info Konser September 2023, Ada ONE OK ROCK hingga SMTOWN Live Jakarta
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Baca Juga: 4 Warung Sate Sapi di Depok yang Terkenal dengan Potongan Daging Besar dan Bumbu Kacang Lezat
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Daftar Tanggal Cuti Bersama 2024
Baca Juga: 5 Nasi Goreng Paling Rekomen di Kabupaten Gunung Kidul
Sementara itu, tanggal yang ditetapkan dalam kalender sebagai libur cuti bersama 2024 sebagai berikut.
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
Baca Juga: 6 Warung Bakmi dan Nasi Goreng Terkenal di Bantul, Dijamin Enak dan Gurih Pol!
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: 10 Rumah Makan di Bantul, Yogyakarta yang Bikin Nagih, Berikut Alamatnya
Link Unduh PDF Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Keputusan mengenai penetapan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama di kalneder tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut.
Baca Juga: Sudah ke 7 Tempat Mie Ayam di Kabupaten Gunung Kidul? Nomor 3 Paling di Cari
Sementara itu, unit kerja maupun perusahaan yang berfungsi memeberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, air, pemadam kebakaran, keamanan, dan unit kerja sejenis lainnya dapat mengatur sendiri penugasan karyawannya pada hari libur nasional dan cuti bersama 2024.***