Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Aturan Ganjil Genap kepada Pengendara Sepeda Motor

- 1 September 2020, 11:28 WIB
Ilustrasi polisi melakukan razia terhadap kendaraan roda dua.*
Ilustrasi polisi melakukan razia terhadap kendaraan roda dua.* /Dok. Pikiran Rakyat./

Oleh kare itu, penerapan ganjil genap kepada pengendara sepeda motor diharapkan dapat menjadi satu opsi untuk mengurangi kepadatan di jalan raya. Akan tetapi, hal itu perlu dibarengi dengan pengetatan pembatasan jumlah orang di perkantoran.

Harus dijaga betul kapasitas kantor maksimum 50 persen dan tetap implementasi work from home (WFH) sehingga tidak terjadi jumlah masyarakat yang kerja di kantor melebihi kapasitas untuk tidak bisa jaga jarak,” ujarnya.

Baca Juga: Mutasi Covid-19 D614G Sudah Menyasar Indonesia, Peneliti LIPI: Ditemukan di Surabaya dan Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan regulasi yang memberlakukan kebijakan ganjil genap kepada sepeda motor yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah