Tak Hanya Penjaga Tahanan, Ini Formasi Lulusan SMA di CPNS Kejaksaan 2023: Ada Pengelola Penanganan Perkara

- 17 September 2023, 08:51 WIB
Berikut syarat dan dokumen persyaratan daftar CPNS Kejaksaan 2023 formasi pengelola penanganan perkara.*
Berikut syarat dan dokumen persyaratan daftar CPNS Kejaksaan 2023 formasi pengelola penanganan perkara.* /Freepik/jcomp

Berikut ini rincian formasi pengelola penanganan perkara untuk lulusan SMA sederajat pada CPNS Kejaksaan 2023.

- Jumlah formasi umum: 2.027
- Jumlah formasi disabilitas: 57
- Jumlah formasi putra/putri Papua dan Papua Barat: 58
- Jumlah formasi lulusan cumlaude: 0

Baca Juga: 7 Rekomendasi Kuliner Soto di Purwokerto yang Top Markotop Kuah Rempahnya

Syarat Formasi Umum Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan 2023

Persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi para pelamar yang akan mendaftar pada formasi pengelola penanganan perkara CPNS Kejaksaan 2023 sebagai berikut.

1. Usia maksimal 35 tahun saat mendaftar CPNS Kejaksaan 2023
2. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki)
3. Tinggi badan minimal 160 cm (laki-laki, minimal 155 cm (perempuan), dengan postur ideal (BMI 18,5-25)

 

4. Memiliki ijazah SMA/sederajat, dengan hasil rata-rata nilai pada ijazah 7,00
5. Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer, minimal menguasai Microsoft Office

Baca Juga: Rekomendasi 5 Ayam Bakar Paling Nikmat di Bantul, Yogyakarta, Cek Lokasinya

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Formasi Pengelola Penanganan Perkara Lulusan SMA

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar formasi pengelola penanganan perkara lulusan SMA pada CPNS Kejaksaan 2023 sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah