Berikut ini rincian formasi pengelola penanganan perkara untuk lulusan SMA sederajat pada CPNS Kejaksaan 2023.
- Jumlah formasi umum: 2.027
- Jumlah formasi disabilitas: 57
- Jumlah formasi putra/putri Papua dan Papua Barat: 58
- Jumlah formasi lulusan cumlaude: 0
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kuliner Soto di Purwokerto yang Top Markotop Kuah Rempahnya
Syarat Formasi Umum Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan 2023
Persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi para pelamar yang akan mendaftar pada formasi pengelola penanganan perkara CPNS Kejaksaan 2023 sebagai berikut.
1. Usia maksimal 35 tahun saat mendaftar CPNS Kejaksaan 2023
2. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki)
3. Tinggi badan minimal 160 cm (laki-laki, minimal 155 cm (perempuan), dengan postur ideal (BMI 18,5-25)
4. Memiliki ijazah SMA/sederajat, dengan hasil rata-rata nilai pada ijazah 7,00
5. Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer, minimal menguasai Microsoft Office
Baca Juga: Rekomendasi 5 Ayam Bakar Paling Nikmat di Bantul, Yogyakarta, Cek Lokasinya
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Formasi Pengelola Penanganan Perkara Lulusan SMA
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar formasi pengelola penanganan perkara lulusan SMA pada CPNS Kejaksaan 2023 sebagai berikut.