Tak Hanya Penjaga Tahanan, Ini Formasi Lulusan SMA di CPNS Kejaksaan 2023: Ada Pengelola Penanganan Perkara

- 17 September 2023, 08:51 WIB
Berikut syarat dan dokumen persyaratan daftar CPNS Kejaksaan 2023 formasi pengelola penanganan perkara.*
Berikut syarat dan dokumen persyaratan daftar CPNS Kejaksaan 2023 formasi pengelola penanganan perkara.* /Freepik/jcomp

1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi e-materai Rp10.000 (download formatnya di https://biropeg.kejaksaan.go.id)
2. KTP, bagi yang belum mempunyai e-KTP bisa menggunakan surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil atau Kecamatan
3. Pas foto terbaru, menggunakan kemeja putih dengan latar belakang merah

 

4. Surat pernyataan, diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi e-materai Rp10.000 (download formatnya di https://biropeg.kejaksaan.go.id)
5. Surat pernyataan diri, diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi e-materai Rp10.000 (download formatnya di https://biropeg.kejaksaan.go.id)
6. Ijazah/STTB asli atau legalisir secara utuh, dan menyertakan daftar nilai apabila ada nilai yang tertera pada ijazah/STTB

Baca Juga: Catat Kemenangan dan Cleans Sheet, Daisuke Sato Apresiasi Tinggi Permainan Persib Saat Jumpa Persikabo

7. Daftar nilai/SKHUN asli atau legalisir
8. Sertifikat atau dokumen lainnya yang sah, yang memuat keterangan penguasaan komputer minimal Microsoft Office
9. SKCK yang masih berlaku

11. Surat keterangan dari Rumah sakit atau layanan kesehatan lain yang berisi informasi tinggi badan, berat badan, serta perhitungan BMI, yang ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP
12. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika dari lembaga yang berwenang, paling lama 3 bulan sebelum mendaftar CPNS 2023

 

Informasi terbaru terbaru mengenai ketentuan pelaksanaan CPNS Kejaksaan 2023 dapat diakses melalui laman biropeg.kejaksaan.co.id atau link yang dibagikan pad akun instagram resmi kejaksaan @birpegkejaksaan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah