Kejagung RI Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari

- 2 September 2020, 21:55 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Djoko mengungkap aliran dana ke Pinangki yang diberikan melalui penghubung bernama Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Djoko mengungkap aliran dana ke Pinangki yang diberikan melalui penghubung bernama Andi Irfan Jaya. /(Foto: Dok Net)/

PR DEPOK - Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan tersebut seusai melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu 2 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Hari Setiyono mengatakan satu tersangka baru tersebut yakni pengusaha sekaligus politisi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Kerap Mondar-mandir di Sekitar RS Selama 3 Tahun, Kucing Ini Diangkat Jadi Staf Keamanan

"AIJ (Andi Irfan Jaya) diduga berperan sebagai perantara pemberian suap senilai Rp7,5 miliar dari JST (Joko Soegiarto Tjandra) ke Jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari). Bersama AIJ, keduanya menawarkan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk JST," ucap Hari Setiyono di Gedung JAM Pidsus Kejagung RI.

Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dilakukan penyidik di JAM Pidsus, kata Hari Setiyono, ditetapkan satu orang tersangka lagi yakni AIJ alias Andi Arif Jaya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa saat ini Andi Arif dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-21/2001.

Baca Juga: Sebut Berbeda Usia 11 Tahun, Barbie Kumalasari Mantap Pacari Brondong Asal Prancis

"Diduga adanya tindak pidana percobaan pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Jaksa PSM dan JST," katanya.

Hari Setiyono mengatakan, saat ini Andi Irfan Jaya telah diitetapkan sebagai tersangka, dan akan langsung dieksekusi Kejagung.

"Penyidik berencana akan melakukan penahanan terhadap Andi Irfan Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini (Rabu 2 September 2020) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta," ucap dia.

Baca Juga: Tak Tega Melihat Jika Disakiti, Seorang Pemuda di Samarinda Sewa Kontrakan Khusus untuk Kucing

Meski telah menetapkan sebagai tersangka, akan tetapi Hari Setiyono belum dapat memberikan keterangan hubungan Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus gratifikasi dan suap.

"Untuk sementara, tersangka Andi Irfan Jaya ini hubungannya pertemenan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari," katanya.

Akan tetapi, dia memastikan bahwa dugaan kuat berdasarkan hasil penyidikan sementara telah terjalin kerja sama Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejak akhir tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Usai Sukses Rajai Billboard dengan Lagu Dynamite, BTS Optimis Raih Kemenangan di Grammy Awards 2021

"AIJ adalah rekanan Jaksa PSM. Mereka menawarkan proposal fatwa MA untuk JS saat masih buronan. Fatwa itu dibutuhkan JST agar tidak dapat dieksekusi penjara," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, "Pada November 2019 dan Januari 2020, AI bersama Jaksa PSM menawarkan penerbitan fatwa MA untuk kebebasan JST. Walaupun upaya penerbitan fatwa tersebut gagal, tapi JST sudah memberikan Rp7,5 miliar. Hasil penyidikan sementara, uang itu diterima AIJ dari Jaksa PSM."***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah