Tapi yaa, kita liat kalo dengan di tutupnya Tiktok shop tetep sama aja berarti masalahnya bukan di platform online / offline nya tapi memang pasarnya dan konsumen nya aja yang ga se rame dulu," ujar akun X @strssovdrld.
"Tidak akan ada hasil signifikan," tulis @hermionez-79 seperti dikutip dari akun @kgblgnunfaedh.
"Coba kita liat, jualan di Tanah Abang naik nggak abis ini," ujar netizen lainnya.
Platform TikTok Shop mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia lantaran menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat menyebut bahwa layanan TikTok Shop terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal.
Baca Juga: Pencinta Ayam Bakar, Cobain 5 Tempat Makan di Pekalongan yang Bikin Nagih Ini Yuk
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.***