DPR RI Sahkan UU ASN untuk Pemerataan Talenta dan Perlindungan Tenaga Honorer

- 4 Oktober 2023, 10:51 WIB
DPR RI sahkan UU ASN yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi talenta nasional yang cenderung terpusat di Pulau Jawa.*
DPR RI sahkan UU ASN yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi talenta nasional yang cenderung terpusat di Pulau Jawa.* /Humas Setkab/Agung/Setkab

PR DEPOK - Pada tanggal 3 Oktober 2023, Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU). Transformasi ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi talenta nasional yang cenderung terpusat di Pulau Jawa.

 

Salah satu aspek utama dari UU ini adalah mempermudah mobilitas talenta ASN. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, sebelumnya terdapat lebih dari 130.000 posisi ASN yang tidak terisi di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) karena minimnya minat para calon ASN untuk ditempatkan di sana.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.

UU ASN juga menetapkan bahwa rekrutmen ASN harus mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Ini berarti rekrutmen akan difokuskan pada instansi-instansi yang menjadi sektor unggulan dalam pembangunan nasional, seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

Baca Juga: Rasanya Jos Banget! 5 Rekomendasi Mie Ayam yang Wajib Dicoba di Sukabumi

Mobilitas ASN juga akan semakin terbuka, termasuk ke instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN. Hal ini akan memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk berkembang dan berpindah instansi demi meningkatkan kompetensi mereka.

UU ini juga menegaskan bahwa PNS yang menduduki posisi penting, seperti pejabat negara atau anggota lembaga non-struktural, tidak akan kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x