RUU ASN Resmi Disahkan Hari Ini! Menpan RB: Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

- 3 Oktober 2023, 16:57 WIB
Berikut perkembangan tahapan RUU ASN beserta perubahan mendasar pada UU ASN. Simak penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Berikut perkembangan tahapan RUU ASN beserta perubahan mendasar pada UU ASN. Simak penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. /Dok. PANRB

PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN resmi disahkan hari ini Selasa, 3 Oktober 2023 di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.

Adapun pengesahan RUU ASN ini sebagaimana disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pada rapat itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengucapkan terima kasih kepada DPR, terutama Komisi II DPR.

Baca Juga: Nonton Drakor Twinkling Watermelon Episode 4: Berikut Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Sub Indo

Ucapan tersebut dilontarkan Abdullah Azwar Anas karena Komisis II DPR telah memberikan banyak masukan untuk pengesahan RUU ASN itu.

Selain itu, Abdullah Azwar Anas juga berterima kasih kepada pihak lain dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan pihak lainnya karena turut mengawal RUU ASN.

"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak lain yang sudah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini," kata Anas.

Baca Juga: 6 Warung Gudeg Paling Enak di Purwokerto, Selalu Ramai Pengunjungnya!

Dalam rapat pengesahan RUU ASN itu, diketahui membahas beberapa isu yang salah satunya tentang penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x