RUU ASN Resmi Disahkan Hari Ini! Menpan RB: Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

- 3 Oktober 2023, 16:57 WIB
Berikut perkembangan tahapan RUU ASN beserta perubahan mendasar pada UU ASN. Simak penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Berikut perkembangan tahapan RUU ASN beserta perubahan mendasar pada UU ASN. Simak penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. /Dok. PANRB

Yang sebagaimana kita tahu, jumlah tenaga non-ASN atau honorer itu mayoritasnya berada di instansi daerah-daerah di Indonesia.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," kata Abdullah Azwar Anas.

Dengan adanya pengesahan RUU ASN ini, maka akan dipastikan tidak ada lagi PHK massal bagi tenaga honorer agar tetap aman dan bisa terus bekerja.

Baca Juga: Ini Dia 7 Pilihan Nasi Goreng Paling Spesial di Sragen, Jawa Tengah, Berikut Alamatnya

Hanya saja, ujar Abdullah Azwar Anas nanti akan dilakukan perluasan skema dan mekanisme untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mewujudkan penataan tenaga honorer.

Sementara untuk detailnya tambah Abdullah Azwar Anas, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah," ucap Abdullah Azwar Anas menambahkan.

Lebih lanjut, Anas mengatakan jika tidak boleh ada lagi penurunan pendapatan untuk tenaga honorer, mengingat kontribusi tenaga non-ASN dinilai sangat signifikan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah