Keluhkan Oknum Parkir Liar di Pasar Tanah Abang, Netizen: Siapa yang Mau Belanja Kalau Kayak Gini?

- 6 Oktober 2023, 11:41 WIB
Pasar Tanah Abang Jakarta.
Pasar Tanah Abang Jakarta. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

PR DEPOK - Setelah pemerintah mengatur kebijakan mengenai pemisahan social commerce dan e-commerce di Tiktok Shop, Pasar Tanah Abang yang merupakan pasar grosir terbesar di Indonesia akhirnya kembali viral.

Akhirnya para konsumen mulai kembali mendatangi toko-toko offline di Pasar Tanah Abang. Namun, sebagaian netizen mengatakan jika di Pasar Tanah Abang terdapat oknum tukang parkir liar.

Oknum tukang parkir liar di Pasar Tanah Abang ini akhirnya membuat konsumen justru merasa tidak nyaman, karena dipatok harga selangit untuk parkir di sana.

Baca Juga: Segini Besaran Dana Bantuan KJP Plus Oktober 2023 yang Cair ke Rekening Peserta Didik

Hal tersebut diungkapkan dari sebuah postingan yang dibagikan oleh akun X dengan nama @PoljokesID.

“Nyobain ke tempat yang lagi viral, pasar tanah abang, pas pertama mau parkir mau masuk portal, eh ternyata di dalam ada oknum yang narikin parkir liar (ditarik Rp35 ribu, no tawar-tawar), padahal sudah bayar parkir resmi juga yang pakai tiket.

“Akhirnya gak jadi parkir di dalam, dan nyoba parkir di luar area. Eh, disini lebih parah lagi, dimintai Rp50 ribu dong 1 mobil. Kalau gini, siapa yang mau belanja disini, giliran sepi, teriak-teriak nyalahin e-commerce, wkwkwk lucu,” tulis salah satu pengguna media sosial Fa*****k yang diunggah oleh akun tersebut.

Baca Juga: SCORE 88 Link Streaming Persija vs Barito Putera Ilegal, Akses ke Indosiar Disini

Akun tersebut juga menyebutkan bahwa langkah pemerintah dalam mengatur ketat e-commerce sebagai upaya untuk melindungi UMKM atau toko offline seperti di Pasar Tanah Abang sudah tepat. Namun, pemerintah juga harus memepertimbangkan mengenai fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang dapat merugikan konsumen dan membuat peraturan tersebut bisa dijalankan dengan lebih efektif.

Sebelumnya, Peraturan tersebut yang tertuang dalam Permendag Nomor 50 tahun 2022 yang telah disahkan oleh presiden Jokowi tersebut, mengatur tentang pemisahan antara social commerce dan e-commerce. Namun dalam hal ini, pemerintah tidak melarang Tiktok Shop beroperasi hanya saja kebijakannya diatur ketat.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair, antara offline dan online. Karena di offline sudah diatur sedemikian ketat, di online masih bebas. Kuncinya pada permendagri tadi yang sudah disampaikan oleh pak Mendag. Jadi ada pengaturan mengenai platform, tadi sudah clear arahan presiden, social commerce, harus dipisah dengan e-commerce.

Baca Juga: Cek Status Penerima dan Besaran Dana KJP Plus Oktober 2023

"Kebijakan tersebut juga mengatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor, dan melarang barang yang dijual di bawah harga yaitu $100 atau setara dengan Rp1,5 juta,” ujar Menkop UKM, Teten Masduki setelah mengadakan rapat terbatas dengan presiden di Istana Merdeka, seperti dikutip dari Antara.

Teten juga mengatakan bahwa, kebijakan tersebut dilakukan, dengan tujuan agar Tiktok Shop bisa mengurus perizinan untuk berjualan dengan aturan pemerintah Indonesia dengan dasar yang kuat.

Karena diketahui, selama ini Tiktok Shop statusnya hanya sebagai kantor perwakilan, dan belum ada kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia, yang mana kantor perwakilan hanya diizinkan untuk promosi, bukan untuk berjualan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah