Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

- 12 Oktober 2023, 07:09 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan oleh KPK
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan oleh KPK /Antara/Aprilio Akbar /

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan beberapa saksi pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Akhirnya KPK telah menetapkan secara resmi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada kasus tersebut.

Pengumuman ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam.

Baca Juga: Bansos BPNT Oktober 2023 Cair, Cek Penerima dan Cara Mencairkan Berikut Ini

Selain mantan Mentan Syahrul terdapat dua tersangka lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," Kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News.

Kronologi

Baca Juga: 9 Daftar Warung Nasi Goreng di Pancoran Mas yang Gurih dan Enaknya Nampol Banget

Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Terdapat Sembilan orang yang diperiksa dan dicegah oleh KPK untuk berpergian keluar negeri, salah satunya adalah Syahrul Yasin Limpo.

Lalu pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga tersangka yaitu Syahrul, Kasdi dan Hatta.

Namun Mantan Mentan dan Direktur alat dan mesin pertanian tersebut berhalangan hadir karena telah memberikan surat ke KPK. 

Baca Juga: Jangan Dianggap Remeh! Sering Konsumsi Junk Food Bisa Mempengaruhi Kesehatan

Menurut kuasa hukum SYL Erwin Lubis, kliennya berhalangan hadir pada pemeriksaan KPK karena harus kembali ke kampung halaman untuk menjenguk ibunya yang tengah sakit.

“Karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya,”ucap kuasa hukum SYL.

Dengan ditetapkannya Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian, sidang pertama akan diadakan pada Senin, 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Kamis, 12 Oktober 2023: Lakukan Hal Kreatif, Ekspresikan Diri

Pada Kasus ini KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang pada proses hukum di Kementan.

Sejumlah barang bukti ditemukan saat KPK menggeledah rumah dinas SYL dan ditemukannya uang sebesar Rp30 miliar dan juga dokumen berisi aliran uang.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah