Hal ini menunjukkan bahwa investigasi masih berlanjut untuk mengungkap seluruh konteks dan detail terkait dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak tersebut.
“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ujar Johanis.
Baca Juga: Israel Bentuk Kabinet Perang Darurat Lawan Hamas, Kerusakan di Gaza Meningkat
Para tersangka dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebuah drama keuangan yang semakin mengukir sejarah kelam di dunia politik dan birokrasi Indonesia.***