Begini Alur Pemerasan yang Diduga Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Cs

- 12 Oktober 2023, 15:53 WIB
KPK resmi menetapkan status tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo usai diduga melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian.*
KPK resmi menetapkan status tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo usai diduga melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian.* /ANTARA/Indra Arief Pribadi

 

Hal ini menunjukkan bahwa investigasi masih berlanjut untuk mengungkap seluruh konteks dan detail terkait dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak tersebut.

“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ujar Johanis.

Baca Juga: Israel Bentuk Kabinet Perang Darurat Lawan Hamas, Kerusakan di Gaza Meningkat

Para tersangka dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebuah drama keuangan yang semakin mengukir sejarah kelam di dunia politik dan birokrasi Indonesia.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah