Update Korupsi di Kementan: SYL Ditangkap, Satu Tersangka Belum Menghadap, hingga Nasdem Terima Dana

- 13 Oktober 2023, 08:34 WIB
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa) /Antaranews

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Jumat, 13 Oktober 2023: Cari Tahu Kebenaran, Hadiri Perkumpulan

Ada Aliran Dana ke Fraksi Nasdem dari SYL

Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui adanya aliran dana dari SYL.

"Iya ada dana senilai Rp20 juta. Namun, dana ke Fraksi NasDem DPR RI, bukan ke Partai NasDem," katanya di Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Dana tersebut diberikan SYL sebagai sumbangan untuk bantuan bencana alam yang digalang oleh Fraksi NasDem DPR RI.

Baca Juga: 5 Soto di Klaten yang Rasanya Enak, Kamu Pernah Coba?

"Syahrul Yasin Limpo memberikan bantuan Rp20 juta dalam bentuk uang," ujar Syahroni.

Meski demikian, KPK akan terus mendalami aliran uang korupsi SYL ke beberapa pihak, termasuk ke Partai NasDem.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Terkait kasus korupsi di Kementan, KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah