PR DEPOK - Febri Diansyah selaku kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa keberatan dengan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan SYL.
Febri Diansyah mengatakan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap, bukan dijemput paksa oleh KPK.
"Kita perlu membedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, Syahrul Yasin Limpo dibawa oleh tim KPK itu adalah penangkapan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, pada 13 Oktober 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Nasi Uduk Enak Paling Favorit dan Langganan Warga Jakarta
Lanjut Febri mengatakan, memang ada surat perintah penangkapan dari KPK pada 11 Oktober 2023. Namun, pada hari yang sama kuasa hukum juga menerima surat panggilan kedua.
"KPK mengeluarkan dua surat pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," katanya.
Pihaknya lalu mengkonfirmasi surat panggilan kedua ke KPK yang berisi kesediaan Syahrul Yasin Limpo mendatangi KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Tidur Siang Mempengaruhi Risiko Kanker, Simak Penjelasannya
Febri menjelaskan, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan, dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.