Indonesia sebagai negara kesatuan, dijelaskan dia, harus dimaknai bahwa setiap provinsi milik kita bersama. Bukan seolah milik satu etnis atau suku tertentu, sekalipun etnis tersebut lebih dulu datang dan tinggal bahkan lebih banyak jumlahnya di provinsi tersebut.
Emrus Sihombing menilai semua suku dari seluruh Tanah Air sudah ada di Sumbar, atau setidaknya pernah tinggal di sana. Sehingga, Sumbar bukan suku atau etnis.
"Jadi jika ada sekelompok orang yang hendak menolak penyartaan Puan Maharani atau bahkan berencana melaporkan ke jalur huku, tampaknya kurang pas dan bisa jadi belum
melakukan pengkajian mendalam dan hilostik," ujar dia.
Seharusnya, kata Emrus Sihombing, wacana publik tertuju pada bagaimana perwujudan hak setiap individu sebagai WNI yang tinggal di Sumbar dan semua provinsi di Indonesia dapat dijamin dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: 150 TKA Tiongkok Baru Tiba di Riau, Disnaker: Bukan Pegawai Lokal Tidak Mampu, Mereka Lebih Paham
"Konstitusi kita UUD 1945, menggunakan kata 'setiap' warga negara, bukan menggunakan diksi 'kelompok' atas dasar kategori sosial tertentu, termasuk juga etnis. Itu artinya, setiap individu WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama sekalipun dari suku atau etnis yang berbeda," katanya mengakhiri.***