PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengumumkan keputusannya terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Putusan MK ini diambil menyusul sejumlah permohonan judicial review yang diajukan oleh berbagai pihak terkait pasal tersebut.
Pada Senin, 16 Oktober 2023, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan bahwa MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Artinya, batas usia minimal untuk menjadi Capres dan Cawapres yang telah diatur dalam UU Pemilu tetap berlaku.
Salah satu alasan utama di balik keputusan MK ini adalah potensi pelanggaran terhadap prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang dapat timbul jika batas usia Capres dan Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, seperti yang dimohon oleh salah satu pihak.
Baca Juga: Menelusuri Kelezatan Rekomendasi 5 Mie Ayam Legendaris di Brebes
Hakim Saldi Isra dalam penjelasannya menyatakan bahwa menetapkan batas usia minimal bagi Capres dan Cawapres dapat menghilangkan fleksibilitas dan berpotensi memicu banyak permohonan terkait persyaratan usia di jabatan publik lainnya yang dapat diajukan ke MK.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie juga memberikan pandangannya terkait batas usia Capres dan Cawapres.