Baca Juga: Kontroversi Kemarin: Putusan MK dan Despotisme Politik di Era Jokowi
"yapp jgn sampe bermanuver dan bikin perpecahan politik," tulis akun @GhinaOctara.
Selain itu ada juga balasan warganet yang nampak masih mendukung Gibran untuk maju.
"Kalu Gibran ‘merasa’ dirinya dikehendaki oleh rakyat buat maju cawapres gimana dong dan gak bisa menolaknya," tulis akun @ojiwae.
Seperti yang diketahui, Senin 16 Oktober 2023 kemarin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan uji materi terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Inovasi BRIN: Vaksin Penguat TB Menuju Masa Depan Kesehatan Indonesia
MK menyatakan bahwa individu yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau menduduki jabatan lain yang dipilih melalui proses pemilihan umum.***