BUMN Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Staf Ahli Baru, Sediakan Gaji Rp 50 Juta Setiap Bulan

- 7 September 2020, 16:41 WIB
Menteri BUMN.
Menteri BUMN. /@erickthohir

PR DEPOK - Di tengah memuncaknya isu kerugian yang dialami oleh PT Pertamina dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) yang dikabarkan belum membayar gaji karyawannya sejak Fabruari lalu, Kementerian BUMN membuka lowongan pekerjaan dengan timbal balik upah yang cukup besar untuk mengisi kekosongan di perusahaan tersebut.

Kemneterian BUMN menyediakan gaji perbulan sebesar Rp 50 juta bagi karyawan barunya.

Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan mandat serta menginstruksikan, Direksi BUMN merekrut lima staf ahli untuk dikaryakan serta dipekerjakan pada perusahaan tersebut.

Erick Thohir merilis surat yang berisi instruksi, ditujukan kepada Komisaris BUMN 3 dan jajaran direksi pada bulan Agustus 2020 lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa staf ahli yang dicari Kementerian BUMN dijanjikan honorarium tinggi setiap bulannya.

Baca Juga: Kesepakatan UEA-Israel Kurangi Hak Muslim Beribadah di Yerussalem, Izinkan Yahudi Berdoa di Al-Aqsa

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50.000.000  per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tutur Erick Thohir dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Keterangan yang tercantum dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa staf ahli akan bertugas memberikan hasil analisis dan rekomendasi penyelesaian guna mengatasi permasalahan strategis, serta pemberian mandate dan tugas lainnya yang berkaitan dengan lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang selanjutnya akan diberikan oleh pihak direksi.

Sementara itu masa jabatan staf ahli diketahui paling lama berjangka satu tahun, dan bisa diperpanjang berjarak satu tahun selama pada periode sebelumnya tidak diberhentikan sebelum kontrak kerja selesai.

"Staf Ahli juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai staf ahli di BUMN lainnya, bukan direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas BUMN dan anak perusahaan, dan bukan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN," tutur Erick Thorir.

Baca Juga: Ketua MPR Usul Perubahan Bentuk Subsidi, Sembako Dinilai Tak Efektif Mendorong Jual Beli Masyarakat

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menegaskan perekrutan staf ahli merupakan upaya melaksanakan kepentingan transparansi di perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan karena sebelumnya BUMN selalu mengangkat anggota advisor atau staf ahli sejenisnya yang dilakukan secara tertutup.

"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing perusahaan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih," tutur Arya.

Arya juga menjelaskan proses pengangkatan staf ahli dengan metode tersebut juga pernah di lakukan di PT Pertamina, Inalum, PT PLN serta perusahaan pelat merah lainnya meski masih perlu dikaji kembali.

"Kemudian, gajinya itu dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah