Terkait Putusan MK Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming

- 17 Oktober 2023, 15:48 WIB
Gibran Rakabuming beri tanggapan terkait putusan MK yang membahas batas usia capres dan cawapres.
Gibran Rakabuming beri tanggapan terkait putusan MK yang membahas batas usia capres dan cawapres. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR DEPOK - Gibran Rakabuming yang merupakan Walikota Surakarta sebelumnya telah digadang-gadang akan menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

 

Akan tetapi, diketahui syarat untuk menjadi cawapres harus memenuhi syarat atau berusia paling rendah 40 tahun.

Sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, diketahui, saat ini Gibran berusia 36 tahun dan belum genap berusia 40 tahun, sehingga syarat tersebut belum terpenuhi.

Akan tetapi, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca Juga: Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang Beda Pendapat: MK Berubah Pendirian

Syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres kini diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

M. Guntur Hamzah yang merupakan Hakim Konstitusi mengatakan bahwa hal tersebut penting untuk ditegakkan agar tidak menimbulkan keraguan.

“Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” ucapnya.

Dengan adanya perubahan tersebut, Gibran pun memberikan respon bahwa sosok kepala daerah berusia dibawah 40 tahun memiliki peluang menjadi calon presiden untuk Pemilu 2024 bukan hanya dirinya saja.

Baca Juga: 5 Warung Bakso Paling Enak di Sragen, Rasa Mantap dengan Harga yang Pas

“Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa tengah yang dibawah 40 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu telah diajukan oleh warga Indonesia yaitu Almas Tsaqibbiru Re A asal Surakarta, Jawa Tengah.

Diketahui, sebelumnya MK telah menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

Selain itu, MK juga menolak uji materi yang dilayangkan oleh Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia capres cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam di Lumajang Terlaris Paling Ramai Siap Antri?

Di sisi lain, Saldi Isra mengakui merasa aneh luar biasa dengan putusan MK, dan mengatakan putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar.

“Sejak saya menampakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ucapnya. ***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah