PR DEPOK - Hakim Konstitusi Saldi Isra turut merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui, Saldi Isra menjadi salah seorang Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan perkara tersebut.
Saldi Isra mengaku aneh dan menyebut putusan MK jauh dari batas penalaran yang wajar.
Baca Juga: Joe Biden akan Bertandang ke Israel Hari Rabu, AS Janji Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza
Saat menyampaikan poin-poin pendapat berbeda, ia mengklaim MK tampak berubah pendirian dalam sekejap. Hal ini menurutnya baru alami selama enam setengah tahun menjadi Hakim Konstitusi.
“Sejak saya menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan bisa dikatakan jauh dari batas penalaran wajar. MK berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023 malam seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Pertanyakan Fakta Penting yang Mengubah Keputusan MK
Baca Juga: Nikmat Terasa! 7 Mie Ayam di Jember Ini Masuk Daftar Rekomendasi Wajib
Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Saldi Isra menjelaskan bahwa MK memang pernah berubah pendirian dalam memutuskan suatu perkara. Namun, tidak pernah mengambil keputusan seperti Perkara Nomor 90 yang diklaimnya terjadi hanya dalam hitungan hari.