Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang Beda Pendapat: MK Berubah Pendirian

- 17 Oktober 2023, 15:41 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai putusan MK terdapat sejumlah kejanggalan
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai putusan MK terdapat sejumlah kejanggalan /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay /

Padahalnya, hal yang dipertimbangakn sebelum mengambil keputusan tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, tetapi juga didasarkan pada argumentasi kuat setelah menemukan fakta-fakta penting yang berubah dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Rawon Paling Enak di Magelang yang Khas Jawa Timur, Kaldunya Bikin Ketagihan!

Untuk itu, ia mempertanyakan hal penting apa yang berubah dalam masyarakat sehingga pendirian MK juga berubah.

“Pertanyaannya, lantas fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga MK mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?” katanya.

Alasan MK Kabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023

Baca Juga: 7 Rekomendasi Kuliner Lezat di Surakarta yang Bikin Pembelinya Rela Antre, Siap Berburu Kuliner?

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Maka dari itu, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sementara itu, gugatan uji materi yang ditolak oleh MK, yaitu perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Disebut Palsu, PPATK Soroti Ini

Selain itu, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda (Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023) dan sejumlah kepala daerah (Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023) yang memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah