Putusan MK Jauh dari Batas Pikiran Wajar, Ini Komentar Para Netizen

- 17 Oktober 2023, 14:55 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan perkara gugatan syarat capres dan cawapres yang bisa dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan perkara gugatan syarat capres dan cawapres yang bisa dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/am.

PR DEPOK - Resmi sudah bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan perkara gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang bisa dari kepala daerah yang meski belum berusia 40 tahun. Diketahui bahwa putusan ini menuai berbagai respon baik yang pro dan kontra dari dapur MK itu sendiri.

 

Saldi Isra selaku wakil Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjadi salah satu hakim putusan itu diketahui memiliki pendapat yang berbeda, dalam perkara ini ia mengaku bahwa putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu disaranya bergitu rancu.

Katanya, putusan perkara itu sangat aneh. Saldi menyebut jika putusan perkara perihal tersebut jauh dari batas pikiran wajar. Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikatakan berubah haluan dalam sekejap.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dikatakan jauh dari penalaran wajar," ucapnya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Disebut Palsu, PPATK Soroti Ini

Dia menjabarkan bahwasanya MK tidak mudah berubah dalam memutuskan sesuatu. Namun jika soal pengabulan gugatan perkara tersebut yang diketahui diajukan dari mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) itu bisa dikatakan sangat cepat.

Selanjutnya Saldi juga berujar jika perubahan keputusan itu bukan hanya sekadar mengesampingkan putusan sebelumnya. Diketahui jika putusan tersebut tidak didasarkan dengan argumentasi yang kuat juga.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: X @mahasiswaUNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x