Keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan dinilai problematis oleh sejumlah akademisi.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah misalnya, berpendapat bahwa putusan tersebut tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan. Kekeliruan dalam putusan berakibat pada keabsahannya.
Baca Juga: 8 Bakso Ternikmat dan Terlaris di Magelang, Cek Alamat Beserta Jam Bukanya
“Jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU, maka akan melahirkan persoalan hukum dan masalah di kemudian hari. KPU sebaiknya mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempelajari keputusan semacam ini,” katanya.***