PR DEPOK - Presiden Joko Widodo tak mau mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, diperkirakan akan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
Diketahui Jokowi yang ikut serta dalam Indonesia-China Business Forum di Tiongkok menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan pencalonan calon presiden atau wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.
Asalkan Anda terpilih menjadi pejabat atau pengurus daerah pada suatu pemilihan daerah. Maklum, pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan penting terkait pengujian materi Nomor 169q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan tersebut menandai perubahan signifikan dalam batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan Pasal 169 huruf q mengatur usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun, kecuali mereka yang mempunyai pengalaman kepemimpinan daerah, yang juga akan berlaku pada Pilpres 2024. Sedangkan untuk calon wakil presiden. presiden dan tugas lainnya. Artinya, perubahan tersebut akan berdampak pada Pilpres 2024