Terkait Putusan MK Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming

- 17 Oktober 2023, 15:48 WIB
Gibran Rakabuming beri tanggapan terkait putusan MK yang membahas batas usia capres dan cawapres.
Gibran Rakabuming beri tanggapan terkait putusan MK yang membahas batas usia capres dan cawapres. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR DEPOK - Gibran Rakabuming yang merupakan Walikota Surakarta sebelumnya telah digadang-gadang akan menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

 

Akan tetapi, diketahui syarat untuk menjadi cawapres harus memenuhi syarat atau berusia paling rendah 40 tahun.

Sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, diketahui, saat ini Gibran berusia 36 tahun dan belum genap berusia 40 tahun, sehingga syarat tersebut belum terpenuhi.

Akan tetapi, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca Juga: Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang Beda Pendapat: MK Berubah Pendirian

Syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres kini diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

M. Guntur Hamzah yang merupakan Hakim Konstitusi mengatakan bahwa hal tersebut penting untuk ditegakkan agar tidak menimbulkan keraguan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x