“Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” ucapnya.
Dengan adanya perubahan tersebut, Gibran pun memberikan respon bahwa sosok kepala daerah berusia dibawah 40 tahun memiliki peluang menjadi calon presiden untuk Pemilu 2024 bukan hanya dirinya saja.
Baca Juga: 5 Warung Bakso Paling Enak di Sragen, Rasa Mantap dengan Harga yang Pas
“Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa tengah yang dibawah 40 tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu telah diajukan oleh warga Indonesia yaitu Almas Tsaqibbiru Re A asal Surakarta, Jawa Tengah.
Diketahui, sebelumnya MK telah menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Selain itu, MK juga menolak uji materi yang dilayangkan oleh Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia capres cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam di Lumajang Terlaris Paling Ramai Siap Antri?
Di sisi lain, Saldi Isra mengakui merasa aneh luar biasa dengan putusan MK, dan mengatakan putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar.
“Sejak saya menampakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ucapnya. ***