Jokowi Sorot Pelanggar Saat Daftar ke KPU, Ini Aturan Protokol Kesehatan Pilkada di Tengah Covid-19

- 9 September 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi surat suara pemilihan.*
Ilustrasi surat suara pemilihan.* /Antara./

PR DEPOK - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang akan mengikuti Pemiliahan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah dilakukan pihak KPU di masing-masing daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengimbau agar selama proses pendaftaran berlangsung setiap paslon untuk menerapkan protokol kesehatan. Namun, pada kenyataannya banyak ditemukan paslon yang abai terhadap hal tersebut.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memantau serta mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan oleh beberapa paslon di sejumlah daerah.

Baca Juga: Berdalih Transfer Ilmu Pengasihan, Pria di Bekasi Lakukan Pencabulan ke ABG Usia 17 Tahun

"Saya mengikuti situasi di lapangan masih banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Namun selain pantauan, Jokowi juga melihat pelanggaran paslon terkait dengan pembuatan deklarasi serta menggelar konser yang dihadir oleh ribuan pendukung massa.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menebrikan pernyataan kepada seluruh pihak yang terlibat didalam Pilkada 2020, guna mematuhi protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Pada pasal 5 beleid itu diterangkan bahwa pemilihan serentak dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Nelson Mandela Disebut Pemimpin yang 'Buruk', NM Foundation Kecam Pernyataan Donald Trump

Pada proses penerapannya jika diteumukan ada yang melanggar maka KPU akan memebrikan teguran, namun jika dengan adanya teguran pihak pelanggar masih tidak patuh. KPU akan melapor ke pihak Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut beberapa aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh para paslon Pilkada 2020, dimasa pandemi Covid-19 saat ini, di antaranya adalah:

1. Larangan arak-arakan

Pada saat proses menuju pendaftaran peserta Pilkada 2020. KPU meminta peserta untuk mematuhi peraturan tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Karir Alfred Riedl: Bermain di Klub Belgia hingga Bawa Timnas Indonesia ke Final AFF 2010

Ketua KPU Arief Budiman menegaskanada hal tidak boleh dilakukan maupun yang boleh diperkenankan selama pendaftaran calon yang digelar dar Jumat 4 September 2020 hingga Minggu, 6 September 2020.

Larangan yang dilarang salah satunya adalaha arak-arakan ketika mengantar Bacalon Pilkada. Hal tersebut memicu akan penyebearan virus Covid-19. Para pendukung diperkenankan untuk mengikuti proeses melalui siaran langsung yang ditampilkan oleh KPU daerah.

"Pertama, tidak boleh melakukan arak-arakan. Jadi tidak boleh membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran," ucap Arief. Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari rri.co.id

Peserta diperbolehkan untuk melihat secara siaran langsung, yang diperkenankan untuk hadir hanya ketua dan sekertaris atau partai pendukung calon tersebut.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Baru dari DKI Jakarta ke Kalimantan Ditunda, Kenapa?

2. Pasangan bakal calon harus melakukan Rapid Test

Rapid test harus dilakukansecara berkesinambunagn terhadap anggota, Sekretariat, Jenderal KPU serta Bacalon yang akan menghadairi pendaftaran serta menulusuri akan gejala atau riwayat dengan orang yang sudah terkonfirmasi Covid-19.

3. Mengenakan Masker saat mendaftar

Penerapan dalam penggunaan alat pelindung diri berupa masker sangat penting dalam menutup bagian hidung dan mulut hingga dagu, bagi seluruh pihak KPU maupun Bacalon yang hadir.

4. PPS, PPDP dan KPPS harus juga mengenakan masker

Baca Juga: Kemenkes Cabut Syarat Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan, Ahli: Tak Bisa Jadi Acuan Diagnosa Covid-19

Penggunaan pelindung diri juga diperuntukan bagi PPS yang bertugas melakukan verifikasi fatual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, PPDP yang bertugas melaksanakan kegiatan Coklit serta KPPS yang bertugas dalam melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

5. Mempersiapkan Handsanitizer

Penyediaan sarana sanitasi diperlukan sebagai tempat dan perlengkapan yang digunakan pada saat pelaksanaan tahap penyelenggaraan pemilihan suara. Fasilitas mencuci tangan menggunakan sabun , proses penyemprotan disinfektan hingga menyediakan cairan antiseptik atau Handsanitizer.

6. Pengecekan Suhu Tubuh

Kondisi tubuh dicek yang ditujukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam keberlangsungan kegiatan tersebut, menggunakan alat yang tidak bersentuhan dengan fisik, ketentuan suhu tubuh 37,30 derajat celcius

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Akui 'Gunting' Anggaran Dana BOS Madrasah Swasta

7. Jaga Jarak dan tidak berkerumun

Pengaturan jaga jarak yang melibatkan penyelenggaraan pemilihan paling kurang satu meter, serta aturan larangan adanya berkerumun pada saat kegiatan berlangsung, dimasing-masing penyelenggara.

8. Jumlah Peserta atau Petugas dibatasi

Pembatasan pada jumlah peserta atau personel pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan pemilihan yang menharuskan adanya kehadiran fisik.

9. Menggunakan alat steril

Membersihkan ruangan yang digunakan dengan penyemprotan disinfektan secara berkesinambungan, serta tidak menggunakan peralatan secara bersamaan.

Baca Juga: Nasib 46 Calon Kepala Daerah yang Terpapar Covid-19, Kepesertaannya Dibatalkan Atau Maju Terus?

10. Lakukan Sosialisai

Media Informasi diperuntukan dalam memberikan edukasi serta solusi untuk memberikan pemahaman tentang penegndalian serta pencegahan virus Covid-19. Kegiatan tersebut juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada daerahnya masing-masing.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah