1. Biaya penerbangan
2. Akomodasi
3. Konsumsi
4. Transportasi
5. Pelayanan di embarkasi
6. Debarkasi,
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Indonesia, Mendunia dan Tak Kalah dengan Luar Negeri
7. Imigrasi,
8. Layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina),
9. Premi asuransi,
10. Perlindungan
11. Dokumen perjalanan
12. Living cost, dan pembinaan jemaah haji
Lalu, apa itu BIPIH? (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan wajib dibayar jamaah, yang akan menunaikan ibadah Haji.
Baca Juga: 6 Warung Rawon Paling Nikmat di Yogyakarta, Sensasi Kuliner yang Menggoda Lidah!
Sedangkan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah Haji.
Mengenai kuota haji tahun 2024, Kementerian Agama menyatakan sekitar 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah Haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.
Semua jumlah tersebut nantinya bakal dibagi kembali menjadi 598 kelompok terbang (kloter), yang disiapkan di berbagai daerah.