Biaya Ibadah Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta untuk Apa Saja? Simak Rincian Dana yang Digunakan

- 15 November 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi ibadah Haji
Ilustrasi ibadah Haji /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

PR DEPOK - Informasi singkat mengenai biaya ibadah haji 2024 yang naik menjadi Rp105 juta, serta rincian dana yang akan digunakan nantinya, bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Pada Selasa, 14 November 2023 Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menyukseskan ibadah haji tahun 1445 H/2024 Masehi.

Pada rapat tersebut, tentunya juga membahas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: 5 Warung Rawon Paling Top di Banjarbaru, Tempat Makan Enak Sambil Bersantai

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, telah menyampaikan usulan terkait rata-rata BIPIH per jamaah sebesar Rp105.095.032,34.

Dalam menyusun usulannya, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs rupiah ke dollar yakni sebesar Rp16.000.

Sedangkan, asumsi nilai tukar riyal Arab Saudi ke rupiah sebesar Rp4.266, yang mana pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH nantinya.

Baca Juga: Halaman Rumah Sakit Al Shifa di Gaza Menjadi Kuburan Massal Usai Listrik Padam

Lantas, apa saja dana BIPIH yang digunakan untuk BPIH saat perjalanan ibadah Haji? Berikut adalah perinciannya:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x