Biaya Ibadah Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta untuk Apa Saja? Simak Rincian Dana yang Digunakan

- 15 November 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi ibadah Haji
Ilustrasi ibadah Haji /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

PR DEPOK - Informasi singkat mengenai biaya ibadah haji 2024 yang naik menjadi Rp105 juta, serta rincian dana yang akan digunakan nantinya, bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Pada Selasa, 14 November 2023 Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menyukseskan ibadah haji tahun 1445 H/2024 Masehi.

Pada rapat tersebut, tentunya juga membahas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: 5 Warung Rawon Paling Top di Banjarbaru, Tempat Makan Enak Sambil Bersantai

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, telah menyampaikan usulan terkait rata-rata BIPIH per jamaah sebesar Rp105.095.032,34.

Dalam menyusun usulannya, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs rupiah ke dollar yakni sebesar Rp16.000.

Sedangkan, asumsi nilai tukar riyal Arab Saudi ke rupiah sebesar Rp4.266, yang mana pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH nantinya.

Baca Juga: Halaman Rumah Sakit Al Shifa di Gaza Menjadi Kuburan Massal Usai Listrik Padam

Lantas, apa saja dana BIPIH yang digunakan untuk BPIH saat perjalanan ibadah Haji? Berikut adalah perinciannya:

1. Biaya penerbangan
2. Akomodasi
3. Konsumsi

4. Transportasi
5. Pelayanan di embarkasi
6. Debarkasi,

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Indonesia, Mendunia dan Tak Kalah dengan Luar Negeri

7. Imigrasi,
8. Layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina),
9. Premi asuransi,

10. Perlindungan
11. Dokumen perjalanan
12. Living cost, dan pembinaan jemaah haji

Lalu, apa itu BIPIH? (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan wajib dibayar jamaah, yang akan menunaikan ibadah Haji.

Baca Juga: 6 Warung Rawon Paling Nikmat di Yogyakarta, Sensasi Kuliner yang Menggoda Lidah!

Sedangkan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah Haji.

Mengenai kuota haji tahun 2024, Kementerian Agama menyatakan sekitar 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah Haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.

Semua jumlah tersebut nantinya bakal dibagi kembali menjadi 598 kelompok terbang (kloter), yang disiapkan di berbagai daerah.

Baca Juga: Penjelasan Ending Drakor Twinkling Watermelon: Penuh Haru, Semua Berakhir Bahagia

Kementerian Agama juga masih terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi, untuk setidaknya menambah kuota petugas ibadah Haji tahun depan.

Demikian informasi singkat tentang biaya ibadah pergi Haji yang naik menjadi Rp105 juta, serta rincian dana yang akan digunakan nantinya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x