Anies menyatakan bahwa PSBB total dilakukan untuk memperlambat laju peningkatan kasus Covid-19 yang dinilainya luar biasa cepat beberapa waktu terakhir ini.
Baca Juga: Soal Penerapan Kembali PSBB Total, Anies Baswedan: Jangan Harap Dua Minggu Selesai
"Kalau kecepatan yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat, ya ini (PSBB-red) akan jalan terus," ujar Anies.
Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu terkait grafik Covid-19 yang meningkat.
Akibatnya dari pemberlakuan PSBB tersebut aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai 14 September 2020 akan dilakukan kembali dari rumah.
Baca Juga: Petani Ungkap Harga Kubis Turun Drastis Akibat Daya Beli Masyarakat Rendah Meski Masuk Musim Panen
Berdasarkan laporan yang dihimpun, hanya terdapat 11 bidang esensial yang diizinkan beroperasi namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Adapun alasan Anies mengambil kebijakan ini karena penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kian meluas, namun tidak diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.***