Resmi Ditetapkan! Inilah Daftar Lengkap UMP 2024 Setiap Daerah, Ada yang Naik Sampai 7,5 Persen

- 22 November 2023, 15:20 WIB
Daftar kenaikan UMP 2024
Daftar kenaikan UMP 2024 /Pexels.com/Ahsanjaya

12. Provinsi Riau
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,2 persen, sebelumnya Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625.

13. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 4,04 persen, sebelumnya Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.

14. Provinsi Bengkulu
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,38 persen, sebelumnya Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079.

15. Provinsi Sumatera Selatan
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 1,55 persen, sebelumnya Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874.

Baca Juga: BLT El Nino Rp400.000 November 2023 Cair Minggu Depan? Cek Info dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

16. Provinsi Lampung
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,6 persen, sebelumnya Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497.

17. Provinsi Jambi
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,2 persen, sebelumnya Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121.

18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 2.96 persen, sebelumnya Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826.

19. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,06 persen, sebelumnya Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067.

Baca Juga: Israel Sepakati Gencatan Senjata, Hamas akan Bebaskan 50 Sandera sebagai Imbalannya

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x