Resmi Ditetapkan! Inilah Daftar Lengkap UMP 2024 Setiap Daerah, Ada yang Naik Sampai 7,5 Persen

- 22 November 2023, 15:20 WIB
Daftar kenaikan UMP 2024
Daftar kenaikan UMP 2024 /Pexels.com/Ahsanjaya

4. Provinsi Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 4,02 persen, sebelumnya Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947.

5. Provinsi Jawa Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 6,13 persen, sebelumnya Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244.

6. Provinsi DI Yogyakarta
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 7,27 persen, sebelumnya Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897.

7. Provinsi Bali
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,68 persen, sebelumnya Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi 2024: Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Sulut

8. Provinsi Aceh
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 1,38 persen, sebelumnya Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672.

9. Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 2,74 persen, sebelumnya Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449.

10. Sumatera Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,67 persen, sebelumnya Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915.

11. Provinsi Kepulauan Riau
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3.76 persen, sebelumnya Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492.

Baca Juga: Paling Maknyus! Ini Daftar 6 Tempat Makan Seafood Terbaik dan Terenak di Pekalongan

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah